Struktur Organisasi

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
HIMPUNAN KERABAT MANGKUNAGARAN SURYASUMIRAT

TATA HUBUNGAN HIMPUNAN KERABAT, YAYASAN DAN PURO

Fungsi Kelembagaan

  1. Himpunan Kerabat adalah satu-satunya wadah yang menghimpun Kerabat Mangkunagaran, bertujuan mempersatukan Kerabat untuk turut serta mewujudkan cita – cita bangsa, guna meningkatkan meningkatkan kesejahteraan bersama secara adil. Himpunan Kerabat berfungsi sebagai sarana pemersatu untuk membina anggota, guna melestarikan, mengembangkan dan mewariskan identitas Budaya Luhur untuk disumbangkan kepada Pembangunan Budaya Nasional Indonesia.
  2. Yayasan Suryasumirat adalah Badan Hukum yang memperoleh pengalihan sebagian Kekayaan Dana Milik Mangkunagaran dan Pemerintah R.I. dengan maksud agar sebagian Kekayaan Dana tersebut dikelola dengan sebaik-baiknya untuk menunjang pengembangan dan pelestarian Budaya Khas Mangkunagaran, serta pemanfaatannya bagi pengembangan Pariwisata pada umumnya. Yayasan Suryasumirat berfungsi sebagai penyandang Dana bagi kegiatan Puro dan Himpunan Kerabat Mangkunagaran.
  3. Puro Mangkunagaran adalah suatu Lembaga Pusat Budaya Nilai – nilai Tradisi dan Adat Mangkunagaran, yang dipimpin oleh seorang Pengageng Puro dibantu oleh Kepaniteraan, Kabupaten Mondropuro, Kabupaten Reksobudoyo, dan Kawedanan Wedono Satrio. Puro Mangkunagaran disamping sebagai tempat kedudukan Kepala Keluarga Mangkunagaran juga berfungsi sebagai pusat kegiatan penelitian dan pengembangan budaya, nilai – nilai dan tradisi serta adat khas Mangkunagaran dan berkedudukan di kota Surakarta.
  4. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan HKMN Suryasumirat bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Pengurus HKMN Suryasumirat Pusat baik diminta maupun tidak dalam menetapkan kebijaksanaan umum dan pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah yang penting dan mendesak. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan HKMN Suryasumirat juga berwenang untuk mengawasi intern terhadap kebijaksanaan organisasi yang dijalankan oleh Pengurus HKMN Suryasumirat Pusat dalam rangka menyelenggarakan Program Umum yang ditetapkan oleh MUNAS dengan memperhatikan AD/ART untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Incoming search terms for the article:

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.